Kelurahan Miroto adalah salah satu Kelurahan dari 15 (limabelas) Kelurahan yang berada di Kecamatan Semarang Tengah dengan Luas Wilayah 34.599 Ha, terbagi dalam 5 RW dan 42 RT, dengan kondisi wilayahnya yang dianggap baik karena tidak terkena dampak Air Rob/Pasang secara langsung sehingga struktur permukimannya bisa tertata lebih tertib dan rapi serta didukung oleh K3 yang baik. Disamping kondisi wilayahnya yang sudah tertata, pemberdayaan masyarakat di Kelurahan Miroto juga bisa menjadi percontohan. Hal ini nampak dari keberadaan Kelembagaan masyarakatnya yang berperan aktif dalam mendukung program-program pembangunan dari pemerintah.

Batas Wilayah :

  • Sebelah Utara              : Kelurahan Kembangsari dan Sekayu
  • Sebelah Timur             : Kelurahan Brumbungan dan Gabahan
  • Sebelah Selatan           : Kelurahan Pekunden
  • Sebelah Barat              : Kelurahan Pekunden

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang no 14 Tahun 2008, Kelurahan Miroto pada Tahun anggaran 2013 ditetapkan sebagai salah satu Kelurahan Percontohan di Kota Semarang dari 15 Kelurahan percontohan yang lain.

Berkaitan dengan potensi wilayah dari sisi tingkat kesejahteraan keluarga yang berada pada tataran keluarga Sejahtera plus sudah mencapai 79,5%, sehingga tingkat partisipasi masyarakatnya cukup tinggi di segala bidang.

Namun demikian masih terdapat persoalan-persoalan yang perlu untuk mendapatkan perhatian dalam rangka lebih meningkatkan mutu hidup masyarakat, seperti masih terdapat warga miskin dan pengangguran, kualitas maupun kuantitas serta infrastruktur masih perlu peningkatan. Perlunya peningkatan Sumber Daya Manusia,tingkat pelayanan publik yang belum optimal dan juga implementasi kesetaraan gender belum optimal. Kurangnya kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi bagi warga miskin, kurangnya kesadaran masyarakat terhadap gerakan-gerakan antisipasi terhadap masalah kesehatan.

Terhadap persoalan-persoalan diatas perlu mendapatkan perhatian dan penanganan secara terpadu dari berbagai sektor sebagaimana yang telah dicanangkan oleh Pemerintah Kota Semarang yaitu Sapta Marga dan program pelaksanaannya diwujudkan melalui GERDU KEMPLING (Gerakan Terpadu bidang Kesehatan, Ekonomi, Pendidikan, Infrastruktur dan lingkungan).

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA.

A. Tugas Pokok.

  • Kelurahan Miroto mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk membantu Camat Semarang Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah Kelurahan.

B. Fungsi.

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan dan Pelayanan Umum.
  2. Pelaksanaan tugas dan koordinasi di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan yang menjadi tanggung jawabnya.
  3. Pelaksanaan usaha dalam rangka meningkatkan partisipasi, swadaya, dan gotong royong masyarakat.
  4. Pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
  5. Pelaksanaan pelimpahan kewenangan sesuai kondisi wilayah.
  6. Pelaksanaan pembinaan terhadap Sekretariat Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  7. Pelaksanaan sebagian tugas – tugas pemerintah kota yang diserahkan ke Kelurahan.
  8. Pelaporan pengelolaan keuangan secara periodik.
  9. Pelaporan pelaksanaan tugas/ pertanggungjawaban publik berpedoman pada Sistem Informasi Manajemen Pelaporan sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.
  10. Pemberian bantuan dan pembinaan pengembangan lembaga kemasyarakatan yang ada di kelurahan.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Kelurahan.
  12. Melaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.